News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pakar: Jika Maafnya Sungguh-sungguh, Itu Bisa Meringankan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting pun memberikan pendapatnya mengapa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Jamin mengatakan bahwa konsep jaksa selalu berpikir untuk menghukum terdakwa lebih berat.

"Konsep jaksa selalu berpikir untuk mengaku menghukumnya lebih berat, dalam konteks ini," kata Jamin dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Kemudian diketahui dalam persidangan Ferdy Sambo memang kerap mengungkapkan permohonan maafnya kepada pihak yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J ini, termasuk kepada keluarga Brigadir J.

Baca juga: Ayah Brigadir J Tanggapi Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Masih Berharap Hakim Beri Hukuman Mati

"Walaupun kita ketahui dalam persidangan, seringkali Pak Sambo itu menyampaikan permohonan maaf terkait dengan perbuatan maaf terkait perbuatan yang dilakukannya kepada orang yang terlibat, juga kepada keluarga Yoshua," terang Jamin.

Namun yang menjadi masalah adalah, di balik permohonan maaf yang dilakukan Ferdy Sambo, ia selalu menyebut bahwa semua tindakannya semata-mata untuk menjaga harkat dan martabat keluarga.

Itulah yang menurut Jamin menjadi dasar pemikiran Jaksa sehingga Ferdy Sambo dinilai tidak ikhlas atau sungguh-sungguh dalam memohon maaf.

"Cuma permasalahan di belakang muncul, Sambo menyebut 'Saya melakukan ini semata-mata demi untuk menjaga harkat dan martabat keluarga.'"

Baca juga: Kata Pakar Hukum soal Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati

"Nah itu menjadi kalimat yang menurut jaksa kemungkinan saya berpikir tidak ikhlas permohonan maafnya," jelasnya.

Padahal menurut Jamin, permohonan maaf yang sungguh-sungguh itu bisa menjadi hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Seandainya itu (permohonan maaf) dilakukan tidak ada dengan alasan, maka itu bisa menjadi hal yang meringankan baginya," pungkas Jamin.

Baca juga: VIDEO Dituntut Penjara Seumur Hidup, Perbuatan Ferdy Sambo Dianggap Telah Coreng Institusi Polri

Dituntut Seumur Hidup, Tidak Ada Hal Meringankan Hukuman Ferdy Sambo

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini