"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," lanjut JPU.
Sebelumnya, JPU juga menuntut Kuat Maruf dihukum delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata JPU, Senin.
Selain itu, JPU menilai Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan."
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," jelas JPU.
Baca juga: JPU Ungkap Peran Ricky Rizal Muluskan Niat Jahat Ferdy Sambo
Kata Pakar soal Keterlibatan Para Terdakwa
Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menyebut letak perbedaan dakwaan dan tuntutan kepada para terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah pada peran masing-masing terdakwa dalam mewujudkan perbuatan pidana.
"Letak perbedaannya adalah peran masing-masing dalam mewujudkan suatu perbuatan pidana, sehingga perbuatan pidana itu selesai dilakukan," ujar Jamin, Senin.
Ia mengatakan, perwujudan dari tindak pidana tersebut dapat dianggap sebagai bagian unsur dari peran perbuatan pidana pelaku pesertanya.
"Perwujudan pidana itu juga dianggap sebagai bagian unsur yang berperan dalam perbuatan pidana dari pelaku pesertanya."
"Jadi mereka adalah orang yang ikut serta melakukan tindak pidana mulai dari perencanaan sampai melakukan eksekusi," jelas dia.
Baca juga: Jaksa: Ricky Rizal Tak Bantah Perintah Ferdy Sambo untuk Backup dalam Rencana Membunuh Brigadir J
Seperti diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.