TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah rincian gaji Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk Pemilu 2024.
Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai pengawas pelaksana tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa telah dibuka mulai Sabtu 14 Januari 2023.
Menurut informasi pendaftaran belangsung hingga Kamis, 19 Januari 2023.
Besaran gaji Panwaslu mungkin akan menarik minat calon anggota untuk mendaftar.
Lantas berapa rincian gaji Panwaslu untuk Pemilu 2024?
Baca juga: Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan atau Desa Pemilu 2024, Beserta Kelengkapan Dokumen Calon Anggota
Simak rincian besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan, dikutip dari Tribun Jogja berikut ini.
Rincian Gaji Panwaslu untuk Pemilu 2024
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 telah dicantumkan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan.
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 2.200.000,
Besaran gaji tersebut naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 1.900.000,
Besaran gaji tersebut naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.650.000 per bulan.
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.550.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 900.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.100.000 per bulan.
- Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000.
Besaran tersebut naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 650.000 per bulan.
Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak 2024
Kenaikan Gaji Panwaslu untuk Pemilu 2024
Melansir Bawaslu Kabupaten Nunukan, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Serentak 2024.
Kenaikan gaji Panwaslu untuk Pemilu 2024, telah diumumkan oleh Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI La Bayoni dalam pidato sambutannya pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan Dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
“Kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah,” kata La Bayoni pada Selasa (27/12/2022) di Menado.
Kenaikan besaran gaji Panwaslu untuk Pemilu 2024 tersebut menggunakan perbandingan dengan jumlah yang diterima pada Pemilu 2019.
Baca juga: Bawaslu Bolehkan Caleg Pasang Spanduk Sosialisasi Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024
Adapun jadwal lengkap rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, berikut ini.
Jadwal Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 9 - 13 Januari 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 14 - 19 Januari 2023
3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 14 - 19 Januari 2023
4. Perbaikan berkas pendaftaran: 20 - 22 Januari 2023
5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 23 Januari 2023
6. Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 24 - 26 Januari 2023
7. Penerimaan berkas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan: 24 - 26 Januari 2023
8. Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023
9. Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 28 Januari 2023
10. Tanggapan dan masikan dari masyrakat: 28 Januari - 2 Februari 2023
11. Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 31 Januari - 2 Februari 2023
12. Pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih: 3 Februari 2023
13. Pengumuman nggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih: 4 Februari 2023
14. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa: 5 - 6 Februari 2023
15. Penyusunan laporan akhir proses pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa: 7 - 9 Februari 2023
16. Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota: 10 - 11 Februari 2023.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(TribunJogja/Yoseph Hary W)