Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Ferdy Sambo mencoba menghilangkan sidik jari di senjata api (senpi) yang digunakannya seusai membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan JPU dalam agenda penuntutan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Mulanya, Jaksa Andri Saputra mengungkap Ferdy Sambo sempat menghampiri tubuh Brigadir J yang telah dalam kondisi telungkup seusai ditembak Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Saat itu, Sambo terlihat memakai sarung tangan hitam.
Baca juga: Ditolak Ricky Rizal, Ferdy Sambo Ngotot Ingin Bunuh Brigadir J Lewat Bharada E
Berikutnya, Sambo pun menembak ke arah Brigadir J hingga akhirnya meninggal dunia. Adapun tembakan itu memakai senjata api miliknya sendiri.
"Berdasarkan keterangan Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh Yosua Hutabarat yang tertelungkup, menggunakan sarung tangan hitam, menggenggam senjata api menembakkan ke arah tubuh korban hingga akhirnya Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia," Jaksa Andri.
Jaksa Andri menyatakan bahwa Ferdy Sambo pun kemudian jongkok di depan tangga dan menembak berkali-kali ke arah tembok. Hal tersebut bertujuan seolah-olah tewasnya Brigadir J karena tembak menembak dengan Bharada E.
"Setelah itu Ferdy Sambo jongkok di depan tangga dan menembak berkali-kali ke arah tembok di atas tangga lalu berbalik sambil jongkok dan menembak berkali-kali ke arah plafon di atas tv guna menciptakan seolah-olah terjadi tembak menembak," ungkap Jaksa Andri.
Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Amankan Senpi Brigadir J agar Lebih Mudah saat Proses Eksekusi
Lebih lanjut, Jaksa Andri menjelaskan bahwa senpi yang dipakai Ferdy Sambo pun sengaja dilap untuk menghilangkan sidik jari. Lalu, senjata itu diletakan Sambo di tangan kiri jenazah Brigadir J.
"Senjata yang digunakan Ferdy Sambo dilap guna menghilangkan sidik jari terdakwa lalu diletakan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seolah-olah terjadi tembak menembak yang mengakibatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninghal dunia," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan eks ajudannya Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. JPU juga menuntut agar keduanya dihukum pidana 8 tahun penjara.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tuntutan Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J Menguntungkan Ferdy Sambo?
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.