TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada hari ini, Selasa (17/1/2023).
Politikus Partai Demokrat itu akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.
"Benar, info yang kami terima sebagai saksi untuk tersangka RL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).
Lukas diketahui diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.