Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menjerat pihak yang diduga membantu Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk kabur.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, Lukas Enembe diduga hendak kabur saat dilakukan penangkapan oleh KPK di Papua pada Selasa (10/1/2023) lalu.
KPK menyatakan hal itu bakal didalami penyidik dari pemanggilan saksi pada perkara ini dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
"Nah adapun, apakah pihak lain akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk menguatkan dugaannya adanya tersangka LE (Lukas Enembe) ini untuk melarikan diri, pastikan akan kami kembangkan ke arah sana ya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Cerita Keluarga Siapkan Ubi Cilembu, Pampers hingga Perlak untuk Lukas Enembe Selama di Rutan KPK
Ali menjelaskan, pengusutan terhadap pihak yang diduga membantu Lukas Enembe untuk kabur merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Karena undang-undang juga sangat memungkinan pasal-pasal seperti Pasal 21 Undang-Undang Tipikor itukan juga selalu kami kembangkan dalam proses penyidikan," terangnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap di berada di sebuah rumah makan di wilayah Abepura, Papua pada Selasa (10/1/2023) lalu.
Diduga dia hendak kabur melalui Bandara Sentani menuju menuju Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara.
"KPK mendapatkan informasi tersangka LE akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani (bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia)," ungkap Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe resmi jadi tersangka. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Baca juga: Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda Tolak Jadi Saksi Kasus Suaminya, Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD Provinsi Papua.
Setelah sempat menjalani perawatan selama dua malam di RSPAD Gatot Soebroto, Lukas Enembe akhirnya ditahan di rumah tahanan KPK terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2023.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.