News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Periksa Rosario de Marshall alias Hercules di Kasus Suap Hakim Agung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rosario de Marshall alias Hercules dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rosario de Marshall alias Hercules dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Selasa (17/1/2023).

Tenaga ahli PD Pasar Jaya itu bukan satu-satunya orang yang akan diperiksa KPK.

Tim penyidik mengagendakan dua saksi lainnya.

“Sabias Rangku Osan (Karyawan BCA), Rosario de Marshall (Tenaga Ahli PD Pasar Jaya), Judhi Watsu Decyana (Swasta),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).

Belum diketahui apa yang bakalan digali tim penyidik dari pemeriksaan Hercules dkk terkait kasus suap hakim agung ini.

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu. 

Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. 

Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Wakil Ketua KPK, Johanes Tanak (depan, kanan) bersama Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata (depan, kiri) memberikan keterangan terkait penahanan Hakim Agung, Gazalba Saleh (belakang, tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo. 

Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.

Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp3,7 miliar. 

Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.

Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini