TRIBUNNEWS.COM - Di bulan Januari 2023 terdapat dua libur nasional atau tanggal merah dan satu libur cuti bersama.
Satu libur nasional telah terlewati, yakni libur Tahun Baru 2023.
Di bulan ini kini tersisa libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili yang jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023.
Terdapat satu tambahan libur yakni cuti bersama Tahun Baru Imlek yang ditetapkan jatuh pada Senin, 23 Januari 2023.
Biasanya cuti bersama ini berlaku untuk pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara atau daerah.
Sementara bagi karyawan swasta, pelaksaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam urat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Cuti bersama bagi karyawan swasta juga merupakan bagian dari cuti tahunan.
Artinya, karyawan swasta yang mengambil cuti bersama akan dikurangi hak cuti tahunannya.
Baca juga: Tanggal 23 Januari 2023 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Imlek Menurut SKB 3 Menteri
Seperti diketahui, libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada 22 dan 23 Januari 2023 ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri No 1006/2022, No 3/2022, dan No 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa di tahun 2023 terdapat sebanyak 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Sehingga total keseluran hari libur di 2023 sebanyak 24 hari.
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2023 berdasarkan SKB tersebut.
Daftar Hari Libur Nasional 2023