"Memang kalau kita ikuti pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 maksimal ancamannya hukuman mati, seumur hidup, hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun, saya merasa sangat mengapresiasi kerja dari jaksa penuntut umum. Sudah detail tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, sudah terbukti secar sah dan sadar, memang sudah sepantasnya seharusnya dihukum seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.
Samuel pun berharap Majelis Hakim bisa memberikan vonis yang maksimal bagi terdakwa Ferdy Sambo. Ia berharap hakim bisa memperhatikan unsur keadilan pada keluarga korban.
"Saya percaya penuh pada hakim, untuk membuat keputusan melalui perpanjangan tangan Tuhan terhadap hakim agar kami memperoleh keadilan yang seadil-adilnya."
Ibunda Sedih
Sementara itu Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.
Rosti menyebut seluruh keluarga merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan yang diberikan kepada tersangka pembunuhan berencana anaknya ini.
"Kami sekeluarga didalam mengikuti pesidangan terkait tuntutan Jaksa Penutut Umum kepada Ferdy Sambo, ada merasakan sangat sangat kecewa, karena disana hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah tuntutan seumur hidup. Jadi kepada JPU yang memberikan tuntutan seumur hidup kami merasakan sangat sangat sedih dan sangat kecewa."
Tuntutan tersebut, lanjut dia tidak sesuai dengan harapan keluarga, di mana Ferdy Sambo seharusnya dituntut hukuman mati sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP karena telah membunuh anak mereka dengan sadis.
"Menurut kami sebagai orang tua terlebih saya sebagai seorang ibu, tidak berimbang kejahatan diperlakuannya (Ferdy Sambo) kepada anak kami, yakni pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab."
Lebih lanjut Rosti Simanjuntak pun berharap berharap pelaku pembunuhan berencana terhadap anaknya dihukum dengan seadil-adilnya.
"Di sini kami sebagai bundanya almarhum mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi, ujarnya.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap. Karena itu, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan.
"Nanti kita ungkap lebih lengkap didalam pembelaan kita ya fakta-fakta apa yang terkait," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya akan menyertakan bukti yang relevan untuk membantah apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).