News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Ferry Irawan Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Terkait Kasus KDRT Venna Melinda

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Ferry Irawan menyampaikan permohonan maaf kepada ibunya dan Venna Melinda sebelum ditahan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Irawan resmi menjadi tahanan Polda Jatim atas kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda. 

Ayah sambung Verrell Bramasta ini akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. 

Kemudian, Jeffry Simatupang kuasa hukum Ferry Irawan menegaskan sudah mengajukan surat penangguhan penahanan agar kliennya tidak jadi ditahan. 

"Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (17/1/2023).

Kemudian, Jeffry Simatupang masih terus mengupayakan perdamaian dengan Venna Melinda agar kasus tersebut tidak berlanjut hingga ke meja hijau. 

"Tentu, karena bagaimana pun amanat Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga itu adalah bagaimana mendekatkan perdamaian," ujar Jeffry Simatupang. 

Pihaknya pun berharap ada titik terang atas kasus KDRT yang melibatkan Venna Melinda dan Ferry Irawan.

Baca juga: Bongkar Kebiasaan Utang Ferry Irawan, Hotman Paris: Venna yang Bayar selama Nikah

"Maka itu menjadi satu agenda yang terutama perlu kita perjuangkan. Sekali lagi kan, ini persoalan rumah tangga. Dalam artian siapa tahu masih bisa mereka berdua ada jalan keluar," lanjutnya. 

Upaya tersebut juga telah dikomunikasikan dengan pihak Venna Melinda bersama Hotman Paris yang menjadi kuasa hukumnya. 

"Secepat mungkin dan segera kami jadwalkan. Tetapi kalau ditanya apakah sudah ada konfirmasi apa belum, belum ada kepastian. Tetapi kan kita mencoba," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ferry diduga melakukan kekerasan yang berujung pada luka berdarah di hidung Venna Melinda pada Minggu (8/1/2023).

Kemudian Ferry ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/1/2023) lalu.

Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini