"Apalagi kalau nanti disinggung soal feminisme, itu bisa jadi tidak seumur hidup tapi 20 tahun, prediksi saya seperti itu," tutur Hibnu.
Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya,Brigadir J.
Ferdy Sambo melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar JPU dalam persidangan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.
Ekspresi Ferdy Sambo Saat Dituntut Penjara Seumur Hidup: Diam, Tanpa Reaksi
Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Yakni melakukan pembunuhan berencana hingga melakukan upaya menutup-nutupi kasus dengan membuat skenario.
Sebagai petinggi Polri, Ferdy Sambo juga berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksiannya.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) yang dikutip dari Kompas Tv.