Mendengar tuntutan tersebut, Ferdy Sambo terlihat diam memperhatikan tanpa reaksi.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Ricky Rizal Kuat Ma'ruf menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023) kemarin.
JPU menjatuhkan tuntutan selama 8 tahun kepada keduannya.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana, seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"JPU menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Ricky Rizal dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.
Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.
Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya.
Selanjutnya, pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.
"Baik saya kasih waktu satu minggu ya, hari Selasa (24/1/2023) yang akan datang, karena hari Senin libur Imlek," kata Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Aksi Fans Berat Ferdy Sambo: Syarifah Ima 2 Kali Terobos Sidang, Beri Hadiah hingga Ingin Peluk
Begitu pun terdakwa Kuat Ma'ruf yang mengajukan pembelaan atau pledoi.
Hakim memberikan waktu satu pekan untuk menyusun pembelaan kepada tim penasihat hukum Kuat Maruf.
Sebelumnya, jaksa menjatuhkan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf selama 8 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana turut serta merampas nyawa orang lain, melanggar Pasal 340 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.
Di sisi lain, hal yang meringankan, yaitu Kuat Ma'ruf dinilai sopan ketika menjalani proses persidangan.
"Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata JPU, Senin (16/1/2023). (tribun network/thf/Tribunnews.com)