News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Tersangka Kasus Korupsi BUMN Adhi Persada Segera Disidang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Pembelian dilakukan Adhi Persada melalui PT Cahaya Inti Cemerlang.

Padahal tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang.

Harga yang telah dibayarkan oleh Adhi Persada seharusnya digunakan untuk pembelian 20 hektar tanah.

"Namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar dan tidak mempunyai akses jalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Kamis (22/9/2022).

Selain itu, proses pembayaran pun dilakukan melalui notaris yang tidak berkompeten.

"Kemudian uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para Tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang."(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini