Pembelian dilakukan Adhi Persada melalui PT Cahaya Inti Cemerlang.
Padahal tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang.
Harga yang telah dibayarkan oleh Adhi Persada seharusnya digunakan untuk pembelian 20 hektar tanah.
"Namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar dan tidak mempunyai akses jalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Kamis (22/9/2022).
Selain itu, proses pembayaran pun dilakukan melalui notaris yang tidak berkompeten.
"Kemudian uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para Tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang."(*)