News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ronny Talapessy Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Terhadap Bharada E Dianggap Melukai Rasa Keadilan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/12/2022). Ia menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E melukai rasa keadilan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi, setelah dituntut jaksa penuntut umum pidana 12 tahun penjara.

“Silakan penasihat hukum untuk tanggapi tuntutan penuntut umum," ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso di persidangan, Rabu (18/1/2023).

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, tuntutan JPU melukai rasa keadilan terhadap klien.

Karena itu, Bharada E bersama tim kuasa hukum akan menyiapkan pledoi selama satu pekan.

“Terima kasih yang mulia. Atas tuntutan saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini maka kami tim penasehat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” ujar Ronny Talapessy.

Baca juga: Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Bharada E

Bharada E dinilai turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat: Ferdy Sambo Tak Tunjukkan Rasa Penyesalan

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf telah dijatuhkan tuntutan terlebih dahulu.

Baca juga: Aksi Fans Berat Ferdy Sambo: Syarifah Ima 2 Kali Terobos Sidang, Beri Hadiah hingga Ingin Peluk

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), kedua terdakwa tersebut dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini