News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Tak Puas dengan Tuntutan JPU, Ibunda Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Tak Punya Perasaan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara: Sangat Menyakitkan Kami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya tidak puas dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Menurutnya, sebagai seorang perempuan dan ibu, istri Ferdy Sambo itu tidak memikirkan perasaan dirinya yang juga memiliki anak.

Rosti merasa marah karena Putri Candrawathi merampas nyawa anak kesayangannya dengan cara yang sadis.

Hal ini ia sampaikan setelah menyaksikan tayangan televisi, terkait sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Dia tidak memikirkan perasaan saya sebagai ibunya Yosua yang telah ia rampas nyawanya secara biadab," tegas Rosti, dalam tayangan Kompas TV.

Ia kembali mengaku tidak terima dengan tuntutan JPU yang menurutnya sangat ringan jika dibandingkan dengan perbuatan keji yang dilakukan Putri Candrawathi terhadap Yosua.

"Melengganglah dia dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara," jelas Rosti sambil menangis.

Dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, JPU menuntut hukuman pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Sedangkan pada sidang yang dgelar Selasa kemarin, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Lalu pada Senin lalu, agenda yang sama telah dijalani Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca juga: Geram Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Dia Perempuan Penuh Dusta

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini