TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menegaskan sejak awal dirinya dan keluarga telah meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus anaknya.
Ia meminta agar keadilan ditegakkan, karena dirinya hanya merupakan rakyat kecil.
Hal ini ia sampaikan sambil menangis terisak setelah menyaksikan tayangan televisi terkait sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi.
Ia merasa kecewa saat mendengar tuntutan yang menurutnya sangat ringan jika dibandingkan tindakan yang dilakukan terdakwa yang merampas nyawa Yosua.
"Dari awal kami sudah memohon kepada Pak Presiden agar kami diberikan keadilan, agar terungkap dengan sebenarnya, dengan seadil-adilnya," kata Rosti, dalam tayangan Kompas TV.
Sambil menahan sedihnya, Rosti kembali menyampaikan harapannya agar Presiden Jokowi dan Hakim dapat memberikan keadilan bagi keluarganya.
Hal ini, kata dia, agar almarhum anaknya yang telah tewas dibunuh, juga dapat merasakan keadilan.
"Karena Pak Presiden dan Pak Hakim adalah harapan kami. Mohon kami Pak Presiden, mohon kami penegak hukum, berikan keadilan kepada kami, agar kematian anak kami memperoleh keadilan. Semoga kepala negara menolong kami, berikan keadilan," tegas Rosti.
Dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, JPU menuntut hukuman pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Sedangkan pada sidang yang dgelar Selasa kemarin, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Lalu pada Senin lalu, agenda yang sama telah dijalani Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Jadi Aktor Intelektual, Sesuai Pasal 340 KUHP Putri Candrawathi Dituntut Mati, Bukan 8 Tahun Penjara
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.