News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ahli Psikologi Forensik Klaim Baiquni Wibowo Punya Tingkat Kepatuhan yang Tinggi

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo (kanan) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik Nathanael Elnadus menilai bahwa terdakwa Baiquni Wibowo punya kepatuhan yang tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan Nathanael Elnadus saat dihadirkan sebagai saksi ahli ringankan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023) dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga untuk terdakwa Baiquni Wibowo.

"Secara umum yang bersangkutan profilnya cenderung di atas rata-rata artinya tingkat kepatuhannya tinggi," kata Nathanael di persidangan.

"Berapa poinnya di atas rata-rata itu?" tanya pengacara Baiquni di persidangan.

"Jadi dalam tes tersebut. Skor maksimal ada 20 dan dia ada di angka 16," jawab Nathanael.

"Jadi dekat dengan angka sangat patuh. Jadi itu kepatuhan antar atasaan dan bawahan atau bagaimana?" tanya pengacara di persidangan.

"Sebenernya tidak secara spesifik antara organisasi. Tetapi lebih bagaimana dia berhadapan dengan figur otoritas. Sampai sejauh mana individu yang bersangkutan menyenangkan orang lain terutama orang yang berposisi lebih superior dari dirinya," jawab Nathanael.

"Berarti dengan temuan saudara itu bahwa dengan tingkat kepatuhan yang tinggi ketika ada yang superior ketika diberikan perintah dia akan melaksanakan atau seperti apa?" tanya pengacara.

Baca juga: Jaksa Sebut Richard Eliezer Bertugas Tembak Yosua, Ferdy Sambo Menjaga lewat Skenario

"Ketika berada dalam situasi-situasi ketika dia berhadapan dengan figur otoritas maka sangat besar yang bersangkutan mengikuti arahan yang diberikan oleh pimpinan tersebut," tutup ahli.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini