TRIBUNNEWS.COM - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diusulkan mengalami kenaikan pada tahun 2023.
Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan biaya BPIH pada tahun ini sebesar Rp 69 juta per jemaah.
Besaran BPIH tersebut mengalami kenaikan cukup besar dibandingkan pada tahun 2022.
Baca juga: BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Aman untuk Pelaksanaan Haji Tahun 2023
Perlu diketahui, biaya haji pada tahun lalu hanya sebesar Rp 39,89 juta.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Adapun beban BPIH yang diterima para jemaah akan dipergunakan untuk sejumlah fasilitas, sebagai berikut:
1. Biaya penerbangan atau embarkasi sebesar Rp 33,98 juta;
2. Biaya akomodasi Madinah Rp 5,6 juta;
3. Biaya akomodasi Mekkah Rp 18,77 juta;
4. Biaya living cost Rp 4,08 juta;
5. Biaya visa Rp 1,22 juta;
6. Biaya paket layanan Masyair Rp 5,54 juta.
"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH ini dengan kajian yang mendalam."
"Kebijakan ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat di masa mendatang," jelas Menag Yaqut.
Baca juga: 62.879 Calon Jemaah Haji Berusia di Atas 65 Tahun Bakal Diberangkatkan pada Tahun 2023