TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara membuat paspor untuk ibadah haji atau umrah.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengimbau kepada masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah untuk membuat paspor.
Pembuatan paspor haji atau umrah dimaksudkan sebagai bentuk identitas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menuaikan ibadah tersebut.
Proses pembuatan paspor haji atau umrah dilakukan melalui aplikasi M-Paspor lalu dilanjutkan dengan permohonan manual ke kantor Imigrasi setempat.
Paspor haji atau umrah terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
Bagi calon jemaah yang hendak membuat paspor haji atau umrah wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak Usia di Bawah 17 Tahun
Syarat Dokumen Paspor Haji atau Umrah
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
7. Surat rekomendasi kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat.
Baca juga: Kuota Haji 2023 Lebih dari 200 Ribu, Berikut Tips yang Perlu Diperhatikan Saat Ajukan Paspor Haji