News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Buat Paspor untuk Haji atau Umrah, Ini Syarat dan Biayanya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspor - Cara membuat paspor untuk Haji atau Umrah. Inilah persyaratan, tahapan hingga biaya pembuatan paspor untuk Haji atau Umroh.

Tahapan Pembuatan Paspor Haji atau Umroh

Dikutip dari laman imigrasi.go.id, pemohon wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor sebelum pembuatan paspor.

Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan melakukan permohonan manual di kantor Imigrasi setempat dengan langkah-langkah berikut:

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi.

Permohonan dianggap ditarik kembali.

Biaya Pembuatan Paspor Haji atau Umrah

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000

3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000

Baca juga: Seleksi Petugas Haji Diperpanjang hingga 20 Januari 2023, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Mekanisme Pengesahan Paspor Haji atau Umrah

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

2. Pembayaran biaya paspor

3. Pengambilan foto dan sidik jari

4. Wawancara

5. Verifikasi

6. Adjudikasi

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini