"Kenal," singkat Putu.
"Sejak kapan?" ucap kuasa hukum.
"Semenjak saya (kerja) sama pak Hendra, selama 4 tahunan," jawab Putu.
Baca juga: Irfan Widyanto Ungkap Perintah Agus Nurpatria soal CCTV di Kompleks Polri: Ambil, Ganti Baru
Saat itu, Putu dan Mika kompak mendengar pembicaraan antara Agus dengan Irfan.
Di mana, sambil menunjuk kamera CCTV di gapura pos sekuriti komplek, Agus memerintahkan Irfan untuk cek dan amankan.
"Kan tadi dengar pembicaraan soal CCTV ya, yang suadara dengar apa?" tanya kuasa hukum.
"Saat itu, pak Agus nunjuk CCTV 'Fan ini nanti tolong cek amankan terus nanti koordinasikan dengan penyidik Polres'," ucap Putu sambil menirukan perkataan Agus saat itu.
"Kalau saudara saksi Mika, betul begitu perkataannya?" tanya kuasa hukum ke Mika.
"Ya betul pak sama, yang saya denger juga cek, amankan, koordinasikan untuk CCTV ke penyidik Polres Jaksel," ucap Mika.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.