TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.
Berdasarakan pengumuman seleksi Badan Adhoc, telah ditentukan jadwal pembentukan PPLN Pemilu 2024.
Jadwal pembentukan PPLN untuk Pemilu 2024 telah diunggah melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Di jadwal pembentukan PPLN Pemilu 2024 itu telah dijadwalkan tanggal pengumuman pendaftaran hingga bimbingan teknis.
Pengumuman pendaftaran calon anggota PPLN Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 16 Januari 2023 hingga 20 Januari 2023.
Sedangkan untuk pelantikan anggota PPLN Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 31 Januari 2023 hingga 1 Februari 2023.
Baca juga: Cara Daftar PPLN untuk Pemilu 2024 di Laman siakba.kpu.go.id, Simak Syarat dan Kelengkapan Berkasnya
Serta melaksanakan bimbingan teknis pada 1 Februari 2023 hingga 2 Februari 2023.
Simak jadwal pembentukan PPLN Pemilu 2024 selengkapnya berikut ini.
Jadwal Pembentukan PPLN Pemilu 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPLN Pemilu 2024: 16 Januari 2023 - 20 Januari 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPLN Pemilu 2024: 16 Januari 2023 - 20 Januari 2023
3. Penelitian administrasi calon anggota PPLN Pemilu 2024: 17 Januari 2023 - 21 Januari 2023
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPLN Pemilu 2024: 22 Januari 2023 - 23 Januari 2023
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPLN Pemilu 2024: 22 Januari 2022 - 24 Januari 2022
6. Wawancara calon anggota PPLN Pemilu 2024: 24 Januari 2023 - 25 Januari 2023
7. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPLN Pemilu 2024: 26 Januari 2023 - 27 Januari 2023
8. Penyampaian usulan kepada KPU melalui kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia: 26 Januari 2023 - 27 Januari 2023
9. Penetapan anggota PPLN Pemilu 2024: 28 Januari 2023 - 30 Januari 2023
10. Pelantikan anggota PPLN Pemilu 2024: 31 Januari 2023 - 1 Februari 2023
11. Bimbingan Teknis anggota PPLN Pemilu 2024: 1 Februari 2023 - 2 Februari 2023
Proses pendaftaran PPLN Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan dua cara.
Calon anggota PPLN Pemilu 2024 dapat mendaftar secara mandiri melalui laman siakba.kpu.go.id.
Atau secara non mandiri dengan datang ke kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk dibantu pendaftaran oleh Perwakilan Republik Indonesia.
Baca juga: KPU Minta Dukcapil Lengkapi Data Masyarakat Adat Supaya Bisa Ikut Pemilu
Adapun syarat untuk menjadi anggota PPLN pemilu 2024, adalah sebagai berikut.
Syarat daftar PPLN Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia
2. Pelamar berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPLN
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
5. Pelamar mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
6. Pelamar tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,
- Atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
7. Pelamar mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Pelamar berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Pelamar berdomisili dalam wilayah kerja PPLN.
10. Pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Cara Cek Hasil Tes Wawancara Peserta PPS Pemilu 2024 di Laman infopemilu.kpu.go.id
Adapun kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam mendaftar PPLN Pemilu 2024, mengutip dari infopemilu.kpu.go.id:
Kelengkapan dokumen daftar PPLN Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN
- menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan Paspor sejumlah 1 (satu) lembar
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan bermeterai satu dokumen
5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, klinik, atau dokter pribadi
6. Daftar riwayat hidup dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter
7. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik
- bagi calon anggota PPLN yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
8. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon anggota PPLN digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
- bagi calon anggota PPLN yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Formulir dan data pelamar, akan diverifikasi oleh operator KPU atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia.
Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan hasilnya diumumkan sesuai jadwal tahapan.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)