News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK akan Panggil Semua Pemilik Ruangan di DPRD DKI yang Digeledah, Termasuk Prasetyo Edi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK terkait dugaan korupsi Formula E. KPK akan memanggil semua pemilik ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta yang sebelumnya telah digeledah tim penyidik. Termasuk pula Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Anggota DPRD DKI Jakarta M. Taufik.

KPK menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang.

Gedung Merah Putih menyebut dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta yang berada di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023). (Istimewa via Tribun Jakarta)

Adapun Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur sama dengan dengan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon. 

Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK ini bilang, kasus Pulo Gebang bukanlah pengembangan dari perkara Munjul.

Menurutnya, KPK menemukan fakta-fakta dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2018-2019. 

“Kan yang pertama dari Munjul kemudian ditemukan ada fakta-fakta lain pengadaan yang hampir modusnya sama tapi nilainya lebih besar untuk yang di Pulo Gebang,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Adapun kasus dugaan korupsi di Munjul menyeret mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke jeruji besi Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Yoory divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Ia juga dinyatakan bersalah telah memperkaya orang lain yaitu PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, Pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar.

Suasana di depan pintu masuk Gedung DPRD DKI Jakarta. Rabu (18/1/2023) pasca-penggeledahan ruang kerja M Taufik (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini