Saat itu, Aryanto diberikan Arif Rachman sebuah bungkusan plastik hitam.
Bungkusan itu mesti dia antar kepada staf pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
Aryanto mengaku tidak mengetahui apapun mengenai isi bungkusan itu. Termasuk, apakah DVR CCTV tersebut merupakan baru atau yang lama.
"Saya tidak tahu. Intinya saya disuruh mengambil CCTV. Setelah saya terima, langsung saya serahkan ke Pak Chuck," katanya di dalam persidangan pada Kamis (8/12/2022).
Pertanyaan pun dilontarkan kepada Aryanto yang saat itu duduk di kursi saksi.
"Kami hanya ingin tau apakah yg di dalam bentuknya kotakan atau bagaimana?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Kamis (8/12/2022).
"Saya tidak tahu karena di dalam plastik," ujar Aryanto.
Dia pun memperagakan cara dia memegang kantong plastik tersebut.
Masker hitam yang dibawanya pun digunakan untuk peragaan, seolah-olah kantong plastik
"Saya praktekin saja deh. Jadi ini plastik hitam dobel, dilakban pakai lakban putih," ujarnya sembari menenteng masker hitamnya.
Majelis Hakim lantas menanyakan bentuk dari benda yang ada di dalam plastik tersebut.
"Yang di dalam plastik bentuknya kotakan atau gimana?"
"Kotakan," jawab Aryanto.