TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka suara soal tuntutan 12 tahun pada Bharada E, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Buntut tuntutan 12 tahun penjara, Richard Eliezer atau Bharada E trending di media sosial Twitter.
Pantauan Tribunnews, Kamis (19/1/2023), pukul 15.32 WIB, nama Richard Eliezer trending nomor satu di Twitter.
Dengan tagar Richard Eliezer, diramaikan cuitan tweet hingga 13 ribu lebih.
Banyak pihak memberikan komentar dan merasa kecewa dengan tuntutan 12 tahun itu.
Di antaranya komentar datang dari LPSK, Keluarga Brigadir J, kubu kuasa hukum Bharada E hingga para fans Bharada E.
Alasannya selama ini Bharada E sudah dianggap sebagai pembuka terang kasus pembunuhan Brigadir J, dan menjadi justuce collaborator (JC).
Ditambah lagi tuntutan Bharada E, yakni 12 tahun lebih tinggi dari Putri Candrawathi yakni 8 tahun.
Kejagung: Kalau Kami Tak Lihat JC, Mungkin Tuntutan Bharada E Mendekati Ferdy Sambo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan untuk Bharada E itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan tersebut.
LPSK menyebut jaksa dalam perkara ini tidak menghargai rekomendasi pihaknya terkait status justice collaborator (JC) pada Bharada E.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara.