Pihaknya justru mengaku menghargai LPSK dan peran terdakwa Bharada E dalam membongkar kasus ini.
"Tapi kami hormati LPSK, maka tuntutannya itu lebih ringan dari Ferdy Sambo," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Kamis (19/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv.
"Kalau mungkin LPSK nggak ada, nggak mungkin 12 tahun. "
"Eliezer kami hargai sebagai orang yang membuka (kasus). Kalau kami tidak melihat itu, mungkin tuntutan hampir mendekati Pak Ferdy Sambo, bisa 20 tahun," lanjutnya.
Baca juga: Tuntutan 12 Tahun Bharada E Trending di Twitter, Mahfud MD: Kawal Terus
Menurut Fadil, jaksa penuntut umum juga mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengajukan tuntutan kepada Bharada E.
"Maka, kami mempertimbangkan itu, rekomendasi LPSK, dari masyarakat kami menilai, bagaimana perhatian publik, netizen, sehingga kami turunkan dari mendekati Pak Ferdy Sambo."
"Ini pertimbangan jaksa cukup berat, kami mempertimbangkan banyak aspek," tutur Fadil.
Dalam menentukan tuntutan, kata Fadil, tim JPU melihat peran dari masing-masing terdakwa.
Dalam rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J, terdakwa Bharada E merupakan eksekutor atau pelaku penembakan.
Sehingga, dianggap pantas dituntut 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, Fadil menyatakan, LPSK tidak boleh mengintervensi jaksa yang menuntut dalam perkara ini
"Tuntutan pidana itu wewenang penuh Jaksa Agung, tidak ada lembaga lain yang bisa mempengaruhi tapi kami hormati LPSK."
Meski demikian, Fadil tetap menghormati soal kekecewaan LPSK terkait hasil tuntutan terhadap Bharada E.
Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung: Dia Pelaku yang Habisi Nyawa Yosua