TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hari sudah sidang tuntutan Bharada E atau Richard Eliezer berlalu.
Namun tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbuntut panjang.
banyak pihak memberikan komentar atas tuntutan 12 tahun Bharada E, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut hal tersebut tak adil.
Lantaran selama ini Bharada E sudah dianggap sebagai pembuka terang kasus pembunuhan Brigadir J, dan menjadi justuce collaborator (JC).
Tidak hanya itu keluarga Brigadir J pun merasa terkejut dan kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.
Bagi mereka tuntutan tersebut tak adil lantaran lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi, yang dituntut 8 tahun penjara.
Buntut tuntutan 12 tahun penjara, Richard Eliezer trending di media sosial Twitter.
Pantauan Tribunnews, Kamis (19/1/2023), pukul 15.32 WIB, nama Richard Eliezer trending nomor satu di Twitter.
Dengan tagar Richard Eliezer, diramaikan cuitan tweet hingga 13 ribu lebih.
Terkini, Kejaksaan Agung hingga Menkopolhukam Mahfud MD turut berkomentar.
Tanggapi Kekecewaan Tuntutan 12 Tahun Bharada E, Mahfud MD: Masih Ada Pleidoi, Ada Putusan Majelis, Kawal Terus
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi munculnya kekecewaan sejumlah pihak atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa sekaligus justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sejumlah pihak kecewa lantaran tuntutan terhadap Eliezer lebih tinggi dari terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang dituntut 8 tahun penjara.
Menurut Mahfud, Kejaksaan Agung telah independen dalam menangani perkara tersebut.