Kesepakatan tersebut ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, di Jeddah.
Menag menyebutkan rincian kuota 221.000 jemaah tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
"Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota," sambungnya.
3. Pembatasan Usia Jemaah Haji
Menag mengatakan dalam pembicaraan dengan Menteri Haji Saudi disepakati juga tidak adanya pembatasan usia.
"Artinya jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini," lanjut menteri agama.
Mungkin ada negara yang mengurangi jemaah hajinya sehingga kuota bisa diberikan ke Indonesia. Semua tentu sudah rindu berhaji (dalam kondisi normal.
Menag mengapresiasi langkah transformasi yang dilakukan Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
5. Usulan Biaya Haji
Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) naik pada tahun 2023.
Adapun BPIH pada tahun ini mencapai sebesar Rp 69 juta per jemaah.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Menteri Agama.
Besaran BPIH tersebut naik cukup besar dibandingkan pada tahun 2022.
Biaya haji pada tahun lalu hanya sebesar Rp 39,89 juta.