Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mulai 24 Januari 2023, masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas sudah bisa menerima layanan booster kedua atau dosis 4 vaksin Covid-19.
Hal itu tertuang dalam SE Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua Bagi Kelompok Masyarakat Umum, tertanggal 20 Januari 2023.
Baca juga: Vaksin Booster Kedua untuk Masyarakat Umum Sudah Bisa Dilakukan Mulai 24 Januari 2023
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Lalu vaksin apa saja yang bisa digunakan untuk booster kedua ini?
Berikut daftarnya:
1. Booster Pertama Sinovac
Vaksin booster kedua berupa:
Astra Zeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;
Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml;
Moderna dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
Sinovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml; Indovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml; Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
2. Booster Pertama Astra Zeneca
Vaksin booster kedua berupa:
Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;
Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml;
Astra Zeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Baca juga: Kemenkes: Vaksin Booster Untuk Anak Sudah Ada dan Kini Masih Dalam Kajian Indagi
3. Booster Pertama Pfizer
Vaksin booster kedua berupa: