Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf akan melayangkan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam pleidoi yang akan dibacakan pada Selasa (24/1/2023), tim penasehat hukum Kuat Maruf telah menyiapkan beberapa poin pembelaan. Satu di antaranya, berkaitan dengan pisau yang dibawa dari Rumah Magelang.
Menurut penasehat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, kliennya memang membawa pisau dari Rumah Magelang saat cekcok dengan Brigadir J.
Baca juga: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat, dan Bharada E dalam Pembunuhan Brigadir J
Namun pisau tersebut tak dibawanya hingga ke Rumah Duren Tiga.
"Pisau buah itu tidak benar bahwa dibawa sampai di TKP (tempat kejadian perkara) Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan saat dihubungi pada Minggu (22/1/2023).
Kubu Kuat Maruf mengklaim bahwa pisau itu dibawa sebagai upaya melindungi diri dari Brigadir J.
Irwan pun mengungkit kesaksan ahli psikologi forensik di persidangan mengenai kondisi kebatinan Kuat Maruf pada saat itu.
"Hal tersebut adalah mekanisme pengamanan diri atas potensi eksternal yang dialami oleh klien kami," ujarnya.
Selain soal pisau, kubu Kuat Maruf juga akan membela diri mengenai skenario Ferdy Sambo yang belum diketahuinya hingga diperiksa Propam Polri.
"Misalnya klien kami dinyatakan bahwa ada interograsi dengan Benny Ali (Karo Provos Proam Polri) tanggal 8 Juli 2022," kata Irwan.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana kepada Kuat Maruf sebagai terdakwa.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).