News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Hadapi Sidang Pledoi Besok, Kuasa Hukum Siapkan Poin Bantahan, Berharap Vonis Bebas

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023 lalu). Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf akan hadapi sidang pledoi besok Selasa (24/1/2023). Kuasa Hukum sudah siapkan beberapa poin bantahan.

Dalam pledoi yang akan dilaksanakan besok, Selasa (24/1/2023), Irwan Irawan berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat menjatuhkan hukuman yang adil.

"Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil," kata Irwan, Senin (23/1/2023).

Lantaran Irwan menganggap tuntutan yang dilayangkan JPU terkesan dipaksakan, maka atas hal tersebut ia meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan vonis kepada Kuat Maruf dengan putusan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

"Iya terlalu berat dan tak berdasar, sejak awal kami berkeyakinan KM (Kuat Maruf) tidak terlibat dalam perkara ini."

"Makanya seharusnya KM (Kuat Maruf) divonis bebas," ucap Irwan.

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023) lalu, JPU menyatakan perbuatan Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.

"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Senin (16/1/2023) lalu.

Baca juga: Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Dituntut Hanya 8 Tahun, Kenapa Richard Eliezer Justru 12 Tahun?

Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Serta meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca juga: Soal Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Keluarga Brigadir J Asumsikan Hakim Hanya Vonis 2-3 Tahun

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini