News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Hadapi Sidang Pledoi Besok, Kuasa Hukum Siapkan Poin Bantahan, Berharap Vonis Bebas

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023 lalu). Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf akan hadapi sidang pledoi besok Selasa (24/1/2023). Kuasa Hukum sudah siapkan beberapa poin bantahan.

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf akan menghadapi sidang pembelaan atau pledoi besok, Selasa (24/1/2023) atas tuntutan delapan tahun penjara.

Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyebutkan bahwa tuntutan delapan tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya terkesan dipaksakan.

Hal tersebut lantaran Irwan beranggapan bahwa kliennya, Kuat Maruf tidak ada keterlibatan yang sentral pada kasus pembunuhan Brigadir J.

"Banyak sekali tuntutan yang dipaksakan oleh JPU agar seolah-olah klien kami ini tahu terkait skenario."

"Dengan membawa pisau buah, itu tidak benar bahwa dibawa sampai di TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan.

Irwan menyebutkan bahwa hal yang dilakukan Kuat Maruf tersebut merupakan upaya dalam pengamanan diri atas potensi ekternal yang dialaminya.

Baca juga: Siap Membela Diri, Kuat Maruf Bakal Bantah Bawa Pisau Sampai Rumah Duren Tiga

"Justru hal tersebut adalah mekanisme pengamanan diri atas potensi eksternal yang dialami oleh klien kami," ungkap Irwan.

Pihak Kuat Maruf Siapkan Beberapa Poin Bantahan

Irwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.

"Kami akan tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami," kata Irwan, Senin (23/1/2023).

Beberapa poin tambahan sudah disiapkan oleh pihak Kuat Maruf.

Salah satunya adalah mengenai interogasi yang dilakukan oleh Karo Provost Propam Polri, Benny Ali.

"Misalnya, Klien kami dinyatakan bahwa ada interograsi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022, padahal skenario itu baru diketahui oleh klien kami ketika diperiksa di divisi propam," kata Irwan.

Kuasa Hukum Harap Kuat Maruf Divonis Bebas

Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan Brigadir J yang dituntut 8 tahun penjara. Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf akan hadapi sidang pledoi besok Selasa (24/1/2023). Kuasa Hukum sudah siapkan beberapa poin bantahan. (Kolase Tribunnews)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini