News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Hadapi Sidang Pledoi Besok, Kuasa Hukum Siapkan Poin Bantahan, Berharap Vonis Bebas

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023 lalu). Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf akan hadapi sidang pledoi besok Selasa (24/1/2023). Kuasa Hukum sudah siapkan beberapa poin bantahan.

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf akan menghadapi sidang pembelaan atau pledoi besok, Selasa (24/1/2023) atas tuntutan delapan tahun penjara.

Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyebutkan bahwa tuntutan delapan tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya terkesan dipaksakan.

Hal tersebut lantaran Irwan beranggapan bahwa kliennya, Kuat Maruf tidak ada keterlibatan yang sentral pada kasus pembunuhan Brigadir J.

"Banyak sekali tuntutan yang dipaksakan oleh JPU agar seolah-olah klien kami ini tahu terkait skenario."

"Dengan membawa pisau buah, itu tidak benar bahwa dibawa sampai di TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan.

Irwan menyebutkan bahwa hal yang dilakukan Kuat Maruf tersebut merupakan upaya dalam pengamanan diri atas potensi ekternal yang dialaminya.

Baca juga: Siap Membela Diri, Kuat Maruf Bakal Bantah Bawa Pisau Sampai Rumah Duren Tiga

"Justru hal tersebut adalah mekanisme pengamanan diri atas potensi eksternal yang dialami oleh klien kami," ungkap Irwan.

Pihak Kuat Maruf Siapkan Beberapa Poin Bantahan

Irwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.

"Kami akan tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami," kata Irwan, Senin (23/1/2023).

Beberapa poin tambahan sudah disiapkan oleh pihak Kuat Maruf.

Salah satunya adalah mengenai interogasi yang dilakukan oleh Karo Provost Propam Polri, Benny Ali.

"Misalnya, Klien kami dinyatakan bahwa ada interograsi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022, padahal skenario itu baru diketahui oleh klien kami ketika diperiksa di divisi propam," kata Irwan.

Kuasa Hukum Harap Kuat Maruf Divonis Bebas

Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan Brigadir J yang dituntut 8 tahun penjara. Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf akan hadapi sidang pledoi besok Selasa (24/1/2023). Kuasa Hukum sudah siapkan beberapa poin bantahan. (Kolase Tribunnews)

Dalam pledoi yang akan dilaksanakan besok, Selasa (24/1/2023), Irwan Irawan berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat menjatuhkan hukuman yang adil.

"Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil," kata Irwan, Senin (23/1/2023).

Lantaran Irwan menganggap tuntutan yang dilayangkan JPU terkesan dipaksakan, maka atas hal tersebut ia meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan vonis kepada Kuat Maruf dengan putusan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

"Iya terlalu berat dan tak berdasar, sejak awal kami berkeyakinan KM (Kuat Maruf) tidak terlibat dalam perkara ini."

"Makanya seharusnya KM (Kuat Maruf) divonis bebas," ucap Irwan.

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023) lalu, JPU menyatakan perbuatan Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.

"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Senin (16/1/2023) lalu.

Baca juga: Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Dituntut Hanya 8 Tahun, Kenapa Richard Eliezer Justru 12 Tahun?

Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Serta meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca juga: Soal Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Keluarga Brigadir J Asumsikan Hakim Hanya Vonis 2-3 Tahun

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf akan hadapi sidang pledoi besok Selasa (24/1/2023). Kuasa Hukum sudah siapkan beberapa poin bantahan. (Kloase Tribunnews.com)

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini