TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan tayangan Breaking News Tribunnews, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi mulai pukul 09.55 WIB.
Ia membacakan langsung nota pembelaan yang ditujukan kepada majelis hakim sidang kasus Brigadir J.
Dalam kesempatan tersebut, Kuat Ma'ruf mengaku, bingung atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Yang mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa terhadap saya yang dituduh ikut dalam perencaaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," katanya di PN Jaksel, Selasa pagi.
Baca juga: Bacakan Pledoi Hari ini, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tetap Optimis Vonis Bebas
Kuat Ma'ruf pun menegaskan, dirinya tak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
"Namun, saya harus tegaskan saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022."
"Tetapi, dimulai proses penyidikan, seakan-akan dianggap, bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."
"Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau ke rumah Duren Tiga," jelas Kuat Ma'ruf.
Padahal di persidangan, lanjut Kuat Ma'ruf, ia terbukti tak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan saksi maupun video rekaman.
Kemudian, Kuat Ma'ruf menambahkan, tak pernah bersekongkol dengan atasannya, Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
"Saya dianggap juga telah bersekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo, namun berdasarkan hasil persidangan, saya tidak ada satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan saya bertemu Ferdy Sambo di Saguling," ungkapnya.
Diketahui, jaksa telah membacakan kepada lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara selama 8 tahun.