News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Baca Nota Pembelaan, Kuat Maruf: Bingung, Tidak Tahu Apa yang akan Terjadi kepada Yosua 8 Juli 2022

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sementara mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian, terdakwa Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan terkait kasus Brigadir J.

Kelima terdakwa mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. 

Baca juga: Siap Sampaikan Pleidoi, Kuasa Hukum Bharada E: Kami Akan Berjuang agar Keadilan bisa Ditegakkan

Adapun untuk terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi lebih awal dari terdakwa lainnya pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi mulai pukul 09.55 WIB.

Hingga berita ini ditulis, sidang pleidoi Kuat Maruf masih berlangsung. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini