Sementara mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian, terdakwa Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan terkait kasus Brigadir J.
Kelima terdakwa mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Baca juga: Siap Sampaikan Pleidoi, Kuasa Hukum Bharada E: Kami Akan Berjuang agar Keadilan bisa Ditegakkan
Adapun untuk terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi lebih awal dari terdakwa lainnya pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi mulai pukul 09.55 WIB.
Hingga berita ini ditulis, sidang pleidoi Kuat Maruf masih berlangsung.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi