Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo membantah berbagai tuduhan yang disematkan kepadanya.
Tuduhan-tuduhan itu mulai dari yang berkaitan dengan kasus ini maupun tidak.
Satu di antara tuduhan yang disematkan kepadanya sejak kematian Brigadir J yaitu menjadi bandar judi.
Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Dihantui Rasa Bersalah dan Penyesalan di Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi," kata Ferdy Sambo dalam sidang agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023).
Tak hanya itu, dirinya juga merasa dituduh berselingkuh, menikah siri, bahkan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). "Saya dituduh melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT," kata Sambo.
Kemudian Sambo juga menyinggung tudingan bahwa dirinya memiliki bunker yang penuh dengan uang.
Dia juga menyebutkan adanya tudingan menempatkan uang triliunan rupiah ke dalam rekening Brigadir J. "Saya dituduh memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar," ujarnya.
Menurut Sambo, seluruh tuduhan itu disebarkan untuk menggiring opini menyeramkan terhadap dirinya.
Opini itu disebutnya dapat menjatuhkan hukuman berat terhadap dirinya. "Kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," ujar Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo: Media Framing dan Produksi Hoax Terhadap Saya Sebagai Terdakwa!
Sebagaimana diketahui, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus ini.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Dicaci-maki karena Kasus Pembunuhan Brigadir J: Saya Putus Asa dan Frustasi
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.