TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang peledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
Menurut Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyebut dalam pledoi Kuat, ia telah secara gamblang menyatakan bahwa dirinya bukanlah orang yang sadis.
Irwan juga menyebut bahwa semasa hidup, Brigadir J atau Yoshua ini pernah membantu Kuat.
"Dia sudah secara gamblang menyampaikan bahwa yang pertama bahwa dia sama sekali bukan orang yang sadis ya."
"Karena ternyata sejak dia kenal Yoshua, Yoshua ini pernah membantu dia," kata Irwan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sesala (24/1/2023).
Saat itu, Brigadir J pernah memberikan sejumlah uang kepada Kuat.
Baca juga: Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Kuat Maruf: Tak Sesuai Keterangan
Uang tersebut diberikan Brigadir J untuk membantu Kuat membayar biaya sekolah anaknya.
"Ketika dia akan membayarkan sekolah anaknya dan si Yoshua ini memberikan rezekinya untuk membayar sekolah anak dia (Kuat)," imbuh Irwan.
Hal itu lah yang membuat Kuat tidak sampai hati untuk melakukan hal-hal yang didakwakan jaksa dalam tuntutannya.
"Sehingga disampaikan tidak sampai hati lah dia melakukan hal-hal yang didakwakan oleh jaksa dalam tuntutannya," terang Irwan.
Baca juga: Penasihat Hukum Kuat Sebut Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Joshua Hanya Imajinasi Picisan Jaksa
Kuat Maruf Kutip Ayat Alquran Surat Ar-Rahman Ayat 9, Sebut Majelis Hakim Wakil Tuhan di Dunia
Terdakwa kasus tewasnya Brigadir J, Kuat Maruf mengutip Ayat Alquran Surat Ar-Rahman Ayat 9 serta menyebut Majelis Hakim di persidangan sebagai wakil Tuhan di dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuat Maruf dalam sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Sebelum saya akhiri saya mohon maaf Yang Mulia. Saya ingin mengutip ayat Alquran sesuai dengan agama saya agama Islam Surat Ar-Rahman Ayat 9," kata Kuat Maruf di persidangan.