"Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku dengan seadil-adilnya karena yang saya pahami Majelis Hakim Yang Mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara mempengaruhi kehidupan seseorang," sambungnya.
Baca juga: 14 Poin Penting Pembelaan Kuat Ma’ruf Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sebelumnya dalam persidangan Kuat Maruf mengatakan bahwa ia dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Joshua.
Namun dirinya menegaskan tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Joshua di tanggal 8 Juli 2022.
"Tetapi dimulai dari proses penyelidikan saya seakan-akan dianggap bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Joshua. Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang dan bahkan pisau tersebut dibawa ke rumah Duren Tiga," sambungnya.
Menurut Kuat Maruf, di persidangan sudah sangat jelas terbukti bahwa dirinya tidak pernah membawa pisau yang didukung dari keterangan para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan.
"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo. Namun berdasarkan hasil persidangan saya tidak satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan saya bertemu dengan bapak Ferdy Sambo di Saguling," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Kuat Ma’ruf Dibebaskan, Klaim Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana kepada Kuat Maruf sebagai terdakwa.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Baca juga: Isi Pembelaan Kuat Maruf: Mengaku Perasaannya Bingung hingga Bantah Selingkuh dengan Putri
Satu di antara fakta persidangan yang dipertimbangkan tim JPU, yaitu kesaksian Diryanto yang melaporkan kepada Kuat bahwa rumah sudah dibersihkan.
"Kemudian terdakwa Kuat membawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)
Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.