Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J yakni Irfan Widyanto batal dituntut pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
Di dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan alasan bahwa materi tuntutan belum siap untuk dibacakan.
"Masih ada analisa yuridis yang kami susun bahwa sampai saat ini belum selesai," kata jaksa penunut umum dalam persidangan pada Selasa (24/1/2023).
Oleh sebab itu, tim JPU memohon perpanjangan waktu dari Majelis Hakim untuk menyusun tuntutan terhadap peraih Adhi Makayasa tahun 2010 itu.
Baca juga: Jaksa Tolak Bacakan Keterangan Saksi Ahli, Penasihat Hukum Irfan Widyanto: Ini Peradilan Apa?
Tim JPU mengajukan waktu tambahan hingga Jumat (27/1/2023).
"Kami mohon waktu untuk ditunda hari Jumat, Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum.
Mendengar permohonan itu, Majelis Hakim pun mengabulkannya.
Agenda pembacaan tuntutan kemudian disepakati pada Jumat pekan ini, berbarengan dengan para terdakwa obstruction of justice yang lain.
"Baik, sidang saudara ditunda hingga 27 Januari," kata Hakm Ketua, Afrizal Hadi dalam persidangan yang sama.
Dengan disetujuinya penundaan tuntutan, maka agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan juga otomatis mundur.
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan pembacaan pleidoi yang semula pada tanggal 31 Januari 2023, menjadi 3 Februari 2023.
"Jadi penasehat hukum mestinya tangal 31 akan pembelaan atau pleidoi, maka diperpanjang menjadi pada tanggal 3," kata Hakim Afrizal.
Sebagai informasi, awalnya tim JPU dijadwalkan melayangkan tuntutan kepada seluruh terdakwa obstruction of justice pada pekan ini.
Sesuai jadwal, tuntutan terdakwa Irfan Widyanto akan dibacakan pada hari ini, Selasa (24/1/2023),
Sementara Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo akan kembali disidang pada Jumat (27/1/2023).
Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.