News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Apa Itu Pleidoi? Agenda Sidang Pembelaan yang Dilakoni Putri Candrawathi Hari Ini

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). // Apa itu Pleidoi? Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya di sidang pengadilan sebelum dijatuhkan putusan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini arti dari Pleidoi dalam persidangan.

Diketahui, Putri Candrawathi akan menjalani sidang pleidoi pada hari ini, Rabu (25/1/2023), dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dituntut pidana 8 tahun, dan akan menyampaikan pleidoi.

Diwartakan sebelumnya, penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Haris, mengatakan bahwa kliennya tersebut sudah siap melayangkan pleidoi hari ini.

Putri Candrawathi akan membeberkan poin-poin penting dalam pleidoi nanti.

Baca juga: Sidang Pleidoi Bharada E Hari Ini, Kuasa Hukum: Tetap Optimis, Proses Persidangan Masih Berjalan

Lantas, apa itu pleidoi dalam persidangan?

Apa itu pleidoi

Pleidoi merupakan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya di sidang pengadilan sebelum dijatuhkan putusan.

Pleidoi ini akan diajukan oleh terdakwa setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat tuntutannya.

Selain itu, pleidoi ini termasuk upaya terakhir dari terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan serta mempertahankan hak-hak dari kliennya sebelum dijatuhkannya putusan.

Dikutip dari bakai.umm.ac.id, tujuan dari pleidoi ini untuk memperoleh putusan hakim yang dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidaknya hukuman pidananya seringan-ringannya.

Dasar hukum pleidoi

Diketahui, ada juga dasar hukum untuk melakukan pengajuan pleidoi sebagai hak terdakwa dalam sidang pidana.

Dasar hukum pleidoi ini tercantum dalam Pasal 182 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bunyinya:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini