TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini arti dari Pleidoi dalam persidangan.
Diketahui, Putri Candrawathi akan menjalani sidang pleidoi pada hari ini, Rabu (25/1/2023), dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dituntut pidana 8 tahun, dan akan menyampaikan pleidoi.
Diwartakan sebelumnya, penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Haris, mengatakan bahwa kliennya tersebut sudah siap melayangkan pleidoi hari ini.
Putri Candrawathi akan membeberkan poin-poin penting dalam pleidoi nanti.
Baca juga: Sidang Pleidoi Bharada E Hari Ini, Kuasa Hukum: Tetap Optimis, Proses Persidangan Masih Berjalan
Lantas, apa itu pleidoi dalam persidangan?
Apa itu pleidoi
Pleidoi merupakan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya di sidang pengadilan sebelum dijatuhkan putusan.
Pleidoi ini akan diajukan oleh terdakwa setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat tuntutannya.
Selain itu, pleidoi ini termasuk upaya terakhir dari terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan serta mempertahankan hak-hak dari kliennya sebelum dijatuhkannya putusan.
Dikutip dari bakai.umm.ac.id, tujuan dari pleidoi ini untuk memperoleh putusan hakim yang dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidaknya hukuman pidananya seringan-ringannya.
Dasar hukum pleidoi
Diketahui, ada juga dasar hukum untuk melakukan pengajuan pleidoi sebagai hak terdakwa dalam sidang pidana.
Dasar hukum pleidoi ini tercantum dalam Pasal 182 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bunyinya: