14. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert)
15. Pemeriksaan terhadap terdakwa;
16. Surat tuntutan pidana (requisitor) oleh penuntut umum;
17. Pembelaan (pledoi) oleh Penasehat hukum;
18. Replik atau Tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa;
19. Duplik atau Tanggapan penasehat hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum;
20. Putusan oleh Majelis Hakim.
(Tribunnews.com/Pondra Puger, Milani Resti Dilanggi)