Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi atau bukti dugaan pelanggaran kode etik dari hakim yang menangani kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya untuk melapor.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas dua terdakwa kasus Indosurya yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
"Bagi yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bisa mengajukan laporan kepada KY," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Mahfud MD Kecewa Terdakwa Kasus KSP Indosurya Divonis Bebas
Miko mengatakan tim KY telah memantau jalannya proses persidangan kasus kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Menurut Miko, pihaknya memutuskan pelanggaran kode etik jika sudah melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
"KY memutuskan pelanggaran kode etik itu kalau sudah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan berbasis pada informasi awal berupa laporan," ungkapnya.
"KY domainnya ketika ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bukan menyatakan benar atau tidaknya putusan," terang Miko.
Kronologi Kasus KSP Indosurya
Kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak 2020.
Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp 106 triliun.
Nilai itu menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.
Dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.
Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.