Adapun hal-hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Sementara hal yang meringankan, yakni Bharada E menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.
Sebagai informasi, Bharada E didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama mantan atasannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Kemudian, juga Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Layangkan Nota Pembelaan, Ronny Talapessy: Kami Harap Hakim Dapat Beri Rasa Keadilan untuk Bharada E
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Proses persidangan kasus Brigadir pun masih bergulir hingga saat ini.
Bagi masyarakat yang ingin menonton atau memantau, bisa akses link streaming sidang pleidoi Bharada E berikut.
Link streaming sidang pleidoi Bharada E.