TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi mengungkap momen dirinya marah kepada suaminya, Ferdy Sambo setelah terjadinya insiden penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkap Putri dalam pleidoi yang ia sampaikan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2023).
Putri mengaku meski berada di rumah dinas Duren Tiga yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J, ia mengklaim tidak mengetahui apa yang terjadi.
Pada Jumat petang, 8 Juli 2022 itu, Putri mengatakan, ia hanya mendengar suara letusan senjata api.
Letusan itu membuat dirinya kaget luar biasa hingga menutup kedua telinganya.
"Yang Mulia, hari itu saya lelah sekali. Tubuh, pikiran dan perasaan saya saat itu berada dalam situasi berat yang rasanya tidak pernah saya alami. Apalagi, disela istirahat, tanpa jelas apa yang terjadi saya mendengar beberapa letusan keras di rumah tempat saya beristirahat. Dalam kondisi masih sangat lelah dan tertekan, saya menutup telinga dan kaget luar biasa sambil bertanya dalam hati; apalagi yang terjadi di luar sana?," kata Putri dalam Pleidoi, sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Selingkuh dengan Brigadir J: Fitnah Keji
Setelah mendengar suara letusan itu, tak berselang lama, Ferdy sambo masuk ke kamar dan mendekapnya.
Masih dalam posisi kepala didekap, Putri dibawa Ferdy Sambo keluar dari kamar menuju ke garasi.
"Tak lama berselang, dalam keadaan masih kebingungan dan cemas, suami membuka pintu dengan terburu-buru, masuk kamar, kemudian langsung mendekap kepala saya di dadanya dan menuntun saya keluar kamar sampai garasi. Dalam kondisi yang takut sekaligus bingung, saat itu saya tidak bisa melihat situasi dan kondisi di dalam rumah. Lalu saya diantarkan dek Ricky untuk kembali ke Saguling atas perintah siami saya," ujar Putri.
Putri mengklaim baru mengetahui apa yang terjadi pada Sabtu pagi, 9 Juli 2023.
Menurut Putri, ia diberitahu oleh Ferdy Sambo bahwa Richard Eliezer telah menembak Brigadir J hingga tewas.
Namun, yang diceritakan kepada Putri bukan peristiwa sebenarnya melainkan cerita skenario yang dibuat Ferdy Sambo bahwa telah terjadi tembak menembak.
Ferdy Sambo, kata Putri, juga menyatakan telah melaporkan peristiwa tembak menembak itu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat itulah, Putri marah kepada Ferdy Sambo.
Ia juga mengaku kaget mendengar cerita dari suaminya itu.
"Yang Mulia, pada tanggal 9 Juli 2022 pagi hari suami saya menjelaskan bahwa Richard telah menembak Yosua hingga meninggal dunia. Saya pun sangat kaget mendengar kabar tersebut. Suami menyampaikan sudah melaporkan pada Pak Kapolri peristiwa tembak menembak antara Yosua dan Richard yang disebabkan karena Yosua melakukan pelecehan terhadap saya. Waktu dijelaskan hal tersebut, saya marah kepada suami saya karena dibawa-bawa dalam peristiwa tersebut. Saya hanya bisa menangis," ungkap Putri.
Diketahui, Putri Candrawathi menyampaikan pleidoi setelah dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan 8 tahun penjara disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU dalam persidangan pada Rabu (18/1/2023) lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
JPU mendalilkan bahwa Putri Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara hal yang memberatkan bagi Putri Candrawathi adalah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan memberikan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Putri Candrawathi juga dianggap berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Fakta Pleidoi Putri Candrawathi: Ditulis Tangan, Dibuat di Rutan Kejagung, hingga Judul soal Anak
Serta perbuatan suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Putri Candrtawathi belum pernah di hukum dan sopan selama persidangan.
Tuntutan pidana 8 tahun penjara ini sama dengan tuntutan tiga terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Daryono)