News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mutilasi di Bekasi

Kasus Mutilasi di Bekasi, Angela Dibunuh di Apartemen pada 2019 dan Jasadnya 2 Kali Dipindah Ecky

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemakaman Angela Hindriati (54), korban pembunuhan dan mutilasi Ecky Listiantho (34) di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023). Polisi mengungkap Angela Hindriati ternyata dibunuh pada 2019.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati (54) oleh pacarnya, M Ecky Listiantho (34).

Angela Hindriati ternyata dibunuh pada 2019 yang sebelumnya disebut dibunuh pada 2021.

Terungkap Angela dibunuh di apartemen miliknya yang diambil alih Ecky dengan cara ilegal.

"Terkait korban Angela untuk fakta baru adanya temuan yang dilakukan penghilangan nyawanya ini oleh tersangka ini pada tahun 2019. Kemudian terkait di mana dilakukannya itu di Apartemen Taman Rasuna," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Meski begitu, Trunoyudo belum memastikan lokasi Angela Hindriati dimutilasi setelah dibunuh Ecky.

Dia hanya mengatakan jika Ecky dua kali memindahkan jenazah Angela ke lokasi berbeda sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Baca juga: Kasus Mutilasi di Bekasi, Ecky Kuras Uang Angela Hindriati Setelah Lakukan Pembunuhan

"Jadi sekira Agustus dilakukan pembunuhan kemudian Desember 2019 dipindahkan ke daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Selanjutnya Mei 2021 tersangka Ecky pindah ke kontrakan di daerah Tambun, Bekasi," bebernya.

Motif Ingin Kuasai Harta

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ada motif lain selain asmara hingga Ecky tega membunuh Angela.

Ecky ternyata ingin mengusai semua harta milik Angela.

"Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung, bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Haru Pemakaman Angela Korban Mutilasi Dikubur Satu Liang dengan Putrinya, Pelaku Sampaikan Pesan

Hengki mengatakan perpindahan pemiliki Apartemen milik Angela yang disebut telah dibeli oleh Ecky ternyata bukan seperti itu fakta sebenarnya.

"Menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," ucapnya

Selanjutnya, Ecky juga ingin menguras semua harta milik Angela dengan menarik uang di ATM hingga menggadaikan sertifikat rumah milik Angela.

"Serta menguras ATM milik korban. Selain itu Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," ungkapnya.

Baca juga: Haru Pemakaman Angela Korban Mutilasi Dikubur Satu Liang dengan Putrinya, Pelaku Sampaikan Pesan

Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono mengatakan Ecky menguras rekening milik Angela Hindriati (54) secara bertahap.

"Dia ambil secara bertahap, yang bisa kami trace (lacak) sekitar Rp 130 juta," kata Tommy ketika dihubungi, Kamis (19/1/2023).

Lanjut Tommy, diketahui juga bahwa Ecky menguras uang itu setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela.

"(Uang ditarik) setelah mutilasi, dengan cara ditarik dan ditransfer," ucapnya.

Usai berhasil menguras uang Angela kemudian dikatakan Tommy, Ecky menggunakannya untuk keperluan sehari-hari.

Selain itu terungkap pula, bahwa pria tersebut juga menggunakan uang itu guna keperluan trading atau saham.

"(Digunakan) Macam-macam keperluan pribadi, mulai dari trading dan lain-lain," pungkasnya.

Kejahatan Ecky terbongkar, Jumat (30/12/2022) dini hari.

Kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan orang hilang dari istri Ecky.

Saat itu istri pelaku mencari keberadaan Ecky lantaran ia tak kunjung pulang ke rumahnya di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sejak 23 Desember 2022 lalu.

Lantas polisi menghampiri kontrakan yang disewa Ecky di Tambun Selatan pada Kamis (29/12/2022) malam.

Bukan Ecky yang didapati petugas, melainkan potongan tubuh korban mutilasi berjenis kelamin perempuan.

Potongan tubuhnya ditemukan polisi di dalam dua boks yang diletakkan di kamar mandi.

Kondisi potongan tubuh itu bahkan telah membusuk dan mengering.

Polisi saat menggeledah rumah, melihat satu unit mobil mencurigakan.

Setelah diberhentikan ternyata di dalamnya ada Ecky bersama pacar barunya.

Sosok wanita yang ditangkap di dalam mobil saat Ecky ingin melarikan diri terungkap merupakan pacar tersangka yang dia kenal melalui aplikasi pencarian jodoh bernama Badoo.

"Iya pacaran dia dari aplikasi Badoo, janda itu," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/1/2023).

Tommy mengatakan jika wanita yang tidak dibeberkan identitasnya saat itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Namun, dalam pemeriksaannya, wanita tersebut tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan hingga mutilasi Angela.

"Wanita itu langsung kita bawa juga ke kantor polisi diklarifikasi waktu itu, tapi tidak terbukti makannya kita kembalikan ke keluarganya," ucapnya.

Kini Ecky harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340, 338, 339 KUHP denagn ancaman hukuman 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini