Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elemen pemerintah turut menghadiri Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait sistem proporsional tebuka pada Kamis (26/1/2023).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, diwakili kehadirannya oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dan Dirjen HAM KemenkumHAM Mualimin Abdi.
Bahtiar menyoroti prosesi gugatan sistem proporsional terbuka di tengah tahapan Pemilu yang sudah berlangsung pada saat ini.
Menurut dia, jika terjadi perubahan, maka hal ini dapat mengganggu stabilitas masyarakat.
“Proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 saat ini sedang berjalan, sehingga perubahan yang bersifat mendasar terhadap sistem Pemilihan Umum di tengah proses tahapan Pemilu yang tengah berjalan berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik, baik di partai maupun masyarakat,” kata Bahtiar.
Baca juga: Hakim: Sistem Proporsional Terbuka Paling Ramai Digugat Dalam 3 Tahun Terakhir di MK
Ia menjelaskan bahwa pemilihan sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu merupakan hasil musyawarah yang dilakukan oleh pembentuk Undang-undang, dalam hal ini adalah pemerintah dan DPR RI.
Dalam pembentukannya, lanjut Bahtiar, tentunya dengan mempertimbangkan kondisi objektif serta proses transisi demokrasi Indonesia, yang masih memerlukan penguatan subsistem politik dalam berbagai aspek.
Baca juga: Uji Materi di MK, PDIP Pilih Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Ini Penjelasan Arteria Dahlan
“Antara lain penguatan sistem kepartaian, budaya politik, perilaku pemilih, hak kebebasan berpendapat, kemajemukan ideologi, kepentingan, dan aspirasi politik masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik,” tuturnya.
Proporsional Terbuka Sistem Terbaik di Pemilu
Pemerintah menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan mekanisme terbaik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Hal ini disampaikan Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly sekaligus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1/2023).
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU|VI/2008, sistem proporsional terbuka dianggap sebagai sistem terbaik dalam penyelenggara Pemilu, dengan one man, one vote, one value,” kata Bahtiar.
Baca juga: Fahri Hamzah Nilai Sistem Proporsional Terbuka yang Dipakai dalam Pemilu Sudah Tepat
Ia menjelaskan bahwa dengan sistem proporsional terbuka, maka rakyat berkesempatan langsung untuk memilih dan menentukan pilihannya kepada calon anggota DPR RI maupun DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.