Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebutkan masyarakat sipil tidak boleh lagi memakai pelat nomor rahasia ataupun khusus bagi kendaraannya.
Adapun pelanggar nantinya bakal disanksi tegas.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyampaikan bahwa sanksi yang bakal diberikan nantinya berupa pencabutan pelat nomor.
Mereka yang memakai pelat nomor khusus di jalan raya juga bakal dilaporkan ke pimpinan masing-masing.
"Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus. Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut. Jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing-masing," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Ia menuturkan bahwa kebijakan ini sejatinya telah diambil sejak 10 Oktober 2022 lalu.
Hal tersebut menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melihat banyaknya masyarakat yang protes kepada Polri soal pemakaian pelat nomor khusus.
"Nomor khusus dan nomor rahasia yang seliweran di jalanan tol di mana-mana menggunakan strobo, mobilnya sudah nggak jelas, yang RF, terus kemudian, nomor rahasia nya itu QH, IR. Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," jelasnya.
Baca juga: Polisi Sebut Mobil Audi yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur hingga Tewas Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Lebih lanjut, Yusri menambahkan bahwa pemakaian pelat nomor khusus nantinya hanya dikhususkan pejabat untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya.
Pelat nomor khusus tak bisa dipakai untuk kendaraan pribadinya.
"Karena kan dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah biasanya terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal, dendam dengan pelat merah, kemudian mereka minta mengajukan pelat khusus dikasih. Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus, ke depan sudah tidak ada lagi. Jadi cuma boleh mobil dinasnya," tukasnya.