Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri merespon kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.
Seperti diketahui Saufuddin Ibrahim telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 30 Maret 2021 silam.
Namun hingga saat ini polisi belum bisa menangkapnya.
Kepala Divhubinter Polri Irjen Khrisna Murti menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih berupaya menjemput Saifuddin dari Amerika Serikat.
Ia menerangkan, saat ini pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan otoritas setempat untuk melakukan upaya penangkapan.
"Tapi tentunya ada langkah, ada upaya oleh penegak hukum khususnya penyidik di Bareskrim Polri," ucap Khrisna Murti di Kantor Direktorat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Polisi Temukan Kendala Pulangkan Saifuddin Ibrahim dari Amerika Serikat
Kendati demikian, untuk melakukan penjemputan terhadap Saifuddin, Khrisna mengatakan hal itu masih memerlukan waktu.
Sebab dalam prosesnya mesti dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak penegak hukum otoritas setempat.
"Kami mengolaborasikan dengan otoritas. Itu InsyaAllah setiap usaha, membutuhkan waktu. Jadi kami akan update perkembanganya," katanya.
Baca juga: Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Disorot Karena Jadi Pemulung di AS, Ini Kata Polri
Diketahui, nama Saifuddin Ibrahim menjadi sorotan setelah viral meminta 300 ayat Alquran dihapus.
Atas tindakannya tersebut, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Penjelasan Polisi Kenapa Akun Saifuddin Ibrahim Tak Diblokir Meski Jadi Tersangka Penistaan Agama
Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.
"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.
"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya.
Viral Saifuddin jadi Pemulung di Amerika
Belakangan, Saifuddin Ibrahim kembali menjadi sorotan.
Sebab, dia kini viral karena terlihat menjadi pemulung di Amerika Serikat.
Hal tersebut terlihat dalam konten video berdurasi 7 menit yang dibuat Saifuddin Ibrahim
Dia bersama rekannya tampak memulung botol bekas.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap proses pencarian Saifuddin Ibrahim.
Menurutnya, pihak kepolisian saat ini terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat (AS).
"Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses nanti dari Interpol," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).
Dedi menyampaikan Mabes Polri berkoordinasi dengan Interpol untuk memulangkan tersangka itu agar dapat segera menjalani proses hukum dalam statusnya sebagai tersangka penistaan agama.
"Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu," pungkasnya.