TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Indonesia (WNI), Anton Gobay akan segera diadili di pengadilan Filipina atas kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Khrisna Murti.
Khrisna juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkunjung ke Filipina untuk memberikan hasil penyelidikan terhadap kasus jual beli senjata api ilegal Anton Gobay tersebut.
"Jadi tim sudah berangkat ke Filipina sudah kembali memaparkan hasilnya."
"Dari hasil penyelidikan yang bersangkutan sekarang dalam proses sidang oleh otoritas Filipina," jelas Khrisna Murti, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Profil Anton Gobay, Pilot yang Selundupkan Senpi Ilegal ke Papua untuk KKB, Eks Tersangka OPM
Meskipun Anton merupakan seorang WNI, Khrisna menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Filipina.
"Oleh sebab itu karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan di luar negeri, maka kami menghormati proses hukum yang berlaku di Filipina," pungkasnya.
Anton Gobay Berencana Kirim Senpi Ilegal ke KKB
Menurut informasi yang diperoleh Khrisna dari pihak Filipina, Anton Gobay diketahui berencana mengirimkan senjata ilegal tersebut kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan dikirimkan melalui jalur darat.
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, sementara memang membeli senjata itu untuk dikirim ke Papua lewat jalur darat," ucap Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Khrisna Murti.
Sekilas Tentang Anton Gobay
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Parsetyo mengatakan bahwa Anton Gobay diketahui menempuh pendidikan penerbangan selama tiga tahun di perusahaan Asia Aviation Academy (AAA).
“AG pernah mengenyam pendidikan penerbang di perusahaan Asia Aviation Academy (AAA) dari tahun 2015 dan lulus tahun 2018,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Tribun-Papua.com, Kamis (12/1/2023) lalu.
Namun, setelah lulus dari sekolah penerbangan tersebut, kegiatan Anton masin belum bisa diketahui.