Namun, baru menjalani hukuman 2 tahun, Irwandi Yusuf menghirup udara bebas karena mendapat bebas bersyarat pada Oktober 2022.
Lain halnya dengan Izil Azhar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia melarikan diri.
Izil Azhar resmi menjadi buron KPK sejak Desember 2018.
"KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam DPO. KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK waktu itu, Febri Diansyah, Rabu (26/12/2018).
Setelah lebih dari 4 tahun diburu, Izil Azhar akhirnya ditangkap. Proses hukum terhadap Izil pun segera dilanjutkan.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)